MAPOLDA METRO JAYA DIJAGA KETAT

Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya 

Di Baca : 4444 Kali
M Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Sdr.  MRS disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan juga jadi tersangka yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Selanjutnya penanggung jawab acara inisial SL dan kepala seksi acara, HI. 

Wartawan stanby di teras depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (12/12/2020)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar